JAMBERITA.COM - Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menyebutkan bahwa kaum disabilitas memiliki hak masuk dalam daftar pemilih. Hal itu dijamin oleh undang-undang yang berlaku.
"Tapikan memang ada banyak jenis disabilitas. Disabilitas bukan hanya orang gila saja" katanya, Rabu (28/11/2018).
Apnizal menyebutkan bahwa nanti akan diklasifikasikan jenis-jenis disabilitas yang sudah terdaftar. Sehingga bisa ditandai di DPT. Sehingga saat pemungutan bisa disesuaikan.
"Hanya saja memang ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI bagaimana mekanismenya nanti," ujarnya.
Saat ini semuanya (disabilitas, red) sedang dilakukan pendataan. Bahkan untuk saat ini ada wacana untuk membawa surat dari rumah sakit. "Tetap kepastiannya kita menunggu petunjuk dari KPU RI," imbuhnya. (sm)
Ingat Satu Desember, Ngopi Caleg Bersama Caleg Dapil III Kota Jambi di Hello Sapa
Pemilu 2019 Rawan Pemungutan Suara Ulang Jika Hal Ini Terjadi
Ini Penyebabnya Dicoretnya Merialdi dari DCT DPRD Provinsi Jambi
Awasi Netralitas ASN, Bawaslu Kota Jambi: Masih Aman Ketimbang Saat Pilwako


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



